Peran Bahasa Dibalik Sistem Waralaba yang Mendunia
Assalamualaikum wr. wb
Disini saya akan memberi sedikit informasi tentang peluang bisnis yang merupakan tugas awal saya berkuliah di Universitas Amikom Yogyakarta (www.amikom.ac.id)
chek this out guys!
Peran Bahasa Dibalik
Sistem Waralaba yang Mendunia
Saat ini banyak muda mudi yang
memulai karier nya dengan berbisnis dari segala bidang. Mulai dari bidang jasa
maupun barang dari penyanyi,musisi dan artis. Salah satunya adalah jenis bisnis
waralaba yang saat ini telah digunakan oleh pengusaha Indonesia dari pengusaha
kecil sampai pengusaha besar Karena system bisnis ini memang pas dengan sifat
orang Indonesia yang suka gotong royong / bekerja sama dengan pihak lain serta
mempercepat ekspansi usaha dan dapat menjadi wahana pertumbuhan pengusaha baru
di tanah air.
Pengertian Franchising
(Pewaralabaan) adalah perikatan dimana salah satu pihak diberikan hak untuk
memanfaatkan atau menggunakan hak atas kekayaan intelektual atau penemuan atau
ciri khas usaha yang dimiliki pihak lain dengan suatu imbalan berdasarkan
persyaratan yang ditetapkan dalam rangka penyediaan dan penjualan barang atau
jasa .
Sistem waralaba sendiri muncul
pertama kali pada tahun 1850 oleh Isaac Singer pembuat mesin jahit singer yang
pernah gagal dalam meningkatkan distribusi penjualan mesin jahitnya. Bisnis ini
terkenal di Amerika serta telah memiliki perlindungan hukum yaitu :
1.)
Perlindungan hukum terhadap jaringan bisnis
waralaba
2.)
Perlindungan hukum terhadap Hak Atas Kekayaan
Intelektual (HAKI)
Perlindungan hukum terhadap
jaringan bisnis waralaba di Indonesia mulai muncul sejak diterbitkannya PP
Nomor 16 Tahun 1997 tentang waralaba ,serta Surat Keputusan Mentri Perindustrian
dan Perdagangan RI Nomor 259/MPP/KEP/1997 tentang ketentuan Tata Cara
Pelaksanaan Pendaftaran Usaha Waralaba (SK Menperindag 259/1997).
Suksesnya bisnis waralaba di
dasari oleh beberapa unsur budaya, yaitu :
1.)
Bahasa
2.)
Sistem Teknologi
3.)
Sistem Mata Pencarian Hidup
4.)
Organisasi social
5.)
Sistem Pengetahuan
6.)
Religi
7.)
Seni
Dibalik sukses nya sistem waralaba
ada peran yang sangat penting di dalammnya yaitu bahasa. Sarana komunikasi yang
baik mempunyai syarat :ektif,kreatif,sensitive,tidak ada gangguan/noise,sikap
positif (sikap peran potensial).
Unsur bahasa sendiri meliputi :
1.)
Bunyi bahasa (ucapan dan tulisan)
2.)
Kata (pemilihan dan penulisan kata)
3.)
Kalimat (bentuk grammatical, ungrammatical,tidak
serasi)
4.)
Wacana (kesatuan ide)
Sedangkan menurut International Franchise
Association, unsur bisnis waralaba itu sendiri ada 3, yaitu :
1.)
Merek
2.)
Sistem Bisnis
3.)
Biaya
Karena
waralaba merupakan jenis bnisnis yang melibatkan dua pihak maka harus ada
perjanjian antara dua pihak tersebut. Dalam perjanjian waralaba sesuai
Permendag 53/2012 harus memuat klausul tentang :
1.)
Nama dan alamat para pihak (pemberi dan penerima
waralaba), yaitu nama dan alamat jelas pemilik/penanggung jawab perusahaan yang
mengadakan perjanjian.
2.)
Jenis Hak Kekayaan Intelektual, yaitu jenis Hak
Kekayaan Intelektual pemberi waralaba seperti merek dan logo perusahaan,desain
outlet/gerai,sistem manajemen/pemasaran atau racikan bumbu masakan yang
diwaralabakan.
3.)
Kegiatan Usaha,yaitu kegiatan usaha yang
diperjanjikan seperti perdagangan eceran/ritel,pendidikan,restoran,apotek,atau
bengkel.
4.)
Hak dan Kewajiban pemberi dan penerima waralaba,
yaitu hak yang dimiliki oleh kedua pihak tersebut, seperti :
a. Pemberi waralaba berhak menerima fee atau royalti
dari penerima waralaba ,dan selanjutnya pemberi waralaba berkewajiban memberikan
pembinaan secara berkesinambungan kepada penerima waralaba.
b. Penerima waralaba berhak menggunakan Hak Kekayaan
Intelektual atau ciri khas usaha yang dimiliki pemberi waralaba,dan selanjutnya
penerima waralaba berkewajiban menjaga Kode Etik/Kerahasiaan HKI atau ciri khas
usaha yang diberikan pemberi waralaba.
5.)
Bantuan,fasilitas, bimbingan operasional,
pelatihan, dan pemasaran yang diberikan pemberi waralaba kepada penerima
waralaba seperti bantuan fasilitas berupa penyediaan dan pemeliharaan komputer
dan program IT pengelolaan kegiatan usaha.
6.)
Wilayah usaha, yaitu batasan wilayah yang
diberikan pemberi waralaba kepada penerima waralaba untuk mengembangkan bisnis
waralaba seperti wilayah Sumatra, Jawa, dan Bali atau bahkan di seluruh
Indonesia.
7.)
Jangka waktu perjanjian, yaitu batasan waktu
mulai dan berakhir perjanjian seperti perjanjian kerjasama ditetapkan berlaku
selama sepuluh tahun terhitung sejak surat perjanjian ditandatangani oleh kedua
pihak.
8.)
Tata cara pembayaran imbalan, yaitu tata
cara/ketentuan termasuk waktu dan cara perhitunganh besarnya imbalan seperti
fee atau royalti apabila disepakati dalam perjanjian yang menjadi tanggung
jawab penerima waralaba.
9.)
Penyesuaian sengketa, yaitu penetapan
tempat/lokasi penyelesaian sengketa, seperti melalui Pengadilan Negeri
tempat/domisili perusahaan atau melalui Pengadilan Arbitrase dengan menggunkan
hukum Indonesia.
10.)
Tata cara perpanjangan,pengakhiran, dan
pemutusan perjanjian seperti pemutusan perjanjian tidak dapat dilakukan secara
sepihak ,perjanjian berakhir dengan sendirinya apabila jangka waktu yang
ditetapkan dalam perjanjian telah berakhir dan dapat diperpanjang kembali
apabila ada persetujuan antara kedua pihak.
11.)
Jaminan dari pihak pemberi waralaba untuk tetap
menjalankan kewajiban- kewajibannya kepada penerima waralaba sesuai dengan isi
perjanjian hingga jangka waktu perjanjian berakhir.
12.)
Jumlah gerai yang akan dikelola oleh penerima
waralaba.
Terima kasih. Semoga bermanfaat .
Wassalamualaikum wr. wb
Wassalamualaikum wr. wb
Komentar
Posting Komentar