Peran Bahasa Dibalik Sistem Waralaba yang Mendunia


Assalamualaikum wr. wb
Disini saya akan memberi sedikit informasi tentang peluang bisnis yang merupakan tugas awal saya berkuliah di Universitas Amikom Yogyakarta (www.amikom.ac.id)
chek this out guys!


Peran Bahasa Dibalik Sistem Waralaba yang Mendunia

Saat ini banyak muda mudi yang memulai karier nya dengan berbisnis dari segala bidang. Mulai dari bidang jasa maupun barang dari penyanyi,musisi dan artis. Salah satunya adalah jenis bisnis waralaba yang saat ini telah digunakan oleh pengusaha Indonesia dari pengusaha kecil sampai pengusaha besar Karena system bisnis ini memang pas dengan sifat orang Indonesia yang suka gotong royong / bekerja sama dengan pihak lain serta mempercepat ekspansi usaha dan dapat menjadi wahana pertumbuhan pengusaha baru di tanah air.
Pengertian Franchising (Pewaralabaan) adalah perikatan dimana salah satu pihak diberikan hak untuk memanfaatkan atau menggunakan hak atas kekayaan intelektual atau penemuan atau ciri khas usaha yang dimiliki pihak lain dengan suatu imbalan berdasarkan persyaratan yang ditetapkan dalam rangka penyediaan dan penjualan barang atau jasa .
Sistem waralaba sendiri muncul pertama kali pada tahun 1850 oleh Isaac Singer pembuat mesin jahit singer yang pernah gagal dalam meningkatkan distribusi penjualan mesin jahitnya. Bisnis ini terkenal di Amerika serta telah memiliki perlindungan hukum yaitu :
1.)                Perlindungan hukum terhadap jaringan bisnis waralaba
2.)                Perlindungan hukum terhadap Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI)
Perlindungan hukum terhadap jaringan bisnis waralaba di Indonesia mulai muncul sejak diterbitkannya PP Nomor 16 Tahun 1997 tentang waralaba ,serta Surat Keputusan Mentri Perindustrian dan Perdagangan RI Nomor 259/MPP/KEP/1997 tentang ketentuan Tata Cara Pelaksanaan Pendaftaran Usaha Waralaba (SK Menperindag 259/1997).
Suksesnya bisnis waralaba di dasari oleh beberapa unsur budaya, yaitu :
1.)                Bahasa
2.)                Sistem Teknologi
3.)                Sistem Mata Pencarian Hidup
4.)                Organisasi social
5.)                Sistem Pengetahuan
6.)                Religi
7.)                Seni



Dibalik sukses nya sistem waralaba ada peran yang sangat penting di dalammnya yaitu bahasa. Sarana komunikasi yang baik mempunyai syarat :ektif,kreatif,sensitive,tidak ada gangguan/noise,sikap positif (sikap peran potensial).
Unsur bahasa sendiri meliputi :
1.)                Bunyi bahasa (ucapan dan tulisan)
2.)                Kata (pemilihan dan penulisan kata)
3.)                Kalimat (bentuk grammatical, ungrammatical,tidak serasi)
4.)                Wacana (kesatuan ide)
Sedangkan menurut International Franchise Association, unsur bisnis waralaba itu sendiri ada 3, yaitu :
1.)                Merek
2.)                Sistem Bisnis
3.)                Biaya
                Karena waralaba merupakan jenis bnisnis yang melibatkan dua pihak maka harus ada perjanjian antara dua pihak tersebut. Dalam perjanjian waralaba sesuai Permendag 53/2012 harus memuat klausul tentang :
1.)                Nama dan alamat para pihak (pemberi dan penerima waralaba), yaitu nama dan alamat jelas pemilik/penanggung jawab perusahaan yang mengadakan perjanjian.
2.)                Jenis Hak Kekayaan Intelektual, yaitu jenis Hak Kekayaan Intelektual pemberi waralaba seperti merek dan logo perusahaan,desain outlet/gerai,sistem manajemen/pemasaran atau racikan bumbu masakan yang diwaralabakan.
3.)                Kegiatan Usaha,yaitu kegiatan usaha yang diperjanjikan seperti perdagangan eceran/ritel,pendidikan,restoran,apotek,atau bengkel.
4.)                Hak dan Kewajiban pemberi dan penerima waralaba, yaitu hak yang dimiliki oleh kedua pihak tersebut, seperti :
a. Pemberi waralaba berhak menerima fee atau royalti dari penerima waralaba ,dan selanjutnya pemberi waralaba berkewajiban memberikan pembinaan secara berkesinambungan kepada penerima waralaba.
b. Penerima waralaba berhak menggunakan Hak Kekayaan Intelektual atau ciri khas usaha yang dimiliki pemberi waralaba,dan selanjutnya penerima waralaba berkewajiban menjaga Kode Etik/Kerahasiaan HKI atau ciri khas usaha yang diberikan pemberi waralaba.
5.)                Bantuan,fasilitas, bimbingan operasional, pelatihan, dan pemasaran yang diberikan pemberi waralaba kepada penerima waralaba seperti bantuan fasilitas berupa penyediaan dan pemeliharaan komputer dan program IT pengelolaan kegiatan usaha.
6.)                Wilayah usaha, yaitu batasan wilayah yang diberikan pemberi waralaba kepada penerima waralaba untuk mengembangkan bisnis waralaba seperti wilayah Sumatra, Jawa, dan Bali atau bahkan di seluruh Indonesia.
7.)                Jangka waktu perjanjian, yaitu batasan waktu mulai dan berakhir perjanjian seperti perjanjian kerjasama ditetapkan berlaku selama sepuluh tahun terhitung sejak surat perjanjian ditandatangani oleh kedua pihak.
8.)                Tata cara pembayaran imbalan, yaitu tata cara/ketentuan termasuk waktu dan cara perhitunganh besarnya imbalan seperti fee atau royalti apabila disepakati dalam perjanjian yang menjadi tanggung jawab penerima waralaba.
9.)                Penyesuaian sengketa, yaitu penetapan tempat/lokasi penyelesaian sengketa, seperti melalui Pengadilan Negeri tempat/domisili perusahaan atau melalui Pengadilan Arbitrase dengan menggunkan hukum Indonesia.
10.)             Tata cara perpanjangan,pengakhiran, dan pemutusan perjanjian seperti pemutusan perjanjian tidak dapat dilakukan secara sepihak ,perjanjian berakhir dengan sendirinya apabila jangka waktu yang ditetapkan dalam perjanjian telah berakhir dan dapat diperpanjang kembali apabila ada persetujuan antara kedua pihak.
11.)             Jaminan dari pihak pemberi waralaba untuk tetap menjalankan kewajiban- kewajibannya kepada penerima waralaba sesuai dengan isi perjanjian hingga jangka waktu perjanjian berakhir.
12.)             Jumlah gerai yang akan dikelola oleh penerima waralaba.
Terima kasih. Semoga bermanfaat .
Wassalamualaikum wr. wb

Komentar

Postingan Populer