Hukum dalam Bisnis
Assalamu'alaikum Wr. Wb
Masih dengan tugas awal saya kuliah diUniversitas Amikom Yogyakarta (www.amikom.ac.id)
Check this out guys!
Dalam artikel saya ini yang kedua saya akan membahas tentang peran hukum dalam bisnis dimana hukum saat ini sangat penting di kehidupan walaupun saat ini hukum di Indonesia masih ada dalam golongan rendah dibanding hukum negara lain dimana itu merupakan campuran dari system hukum eropa,hukum agama, dan hukum adat. Selain itu, di Indonesia juga berlaku sistem hukum adat yang diserap dalam perundang-undangan atau yurisprudensi, yang merupakan penerusan dari aturan-aturan setempat dari masyarakat dan budaya-budaya yang ada di wilayah nusantara.
1. Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHD)
2. KUH Perdata
3. Perjanjian atau Kontrak
4. Perjanjian Internasional
Adapun ruang lingkup hukum bisnis sebagai berikut :
· Kontrak Bisnis
· Jual – beli
· Bentuk – bentuk perusahaan
· Perusahaan go public dan pasar modal
· Penanam modal asing
· Kepailitan dan modal asing
· Merger dan Akuisisi
· Konsolidasi dan pemisahan perusahaan
· Perkreditan dan pembiayaan
· Jaminan hutang
· Surat berharga
· Perburuhan
· Hak atas kekayaan intelektual
· Anti Monopoli
· Perlindungan Konsumen
· Keagenan dan distribusi
· Asuransi
· Perpajakan
· Penyelesaian sengketa bisnis
· Bisnis internasional
· Hukum pengangkutan (angkatan darat,angkatan laut,angkatan udara)
Terimakasih. Semoga bermanfaat
Masih dengan tugas awal saya kuliah diUniversitas Amikom Yogyakarta (www.amikom.ac.id)
Check this out guys!
Dalam artikel saya ini yang kedua saya akan membahas tentang peran hukum dalam bisnis dimana hukum saat ini sangat penting di kehidupan walaupun saat ini hukum di Indonesia masih ada dalam golongan rendah dibanding hukum negara lain dimana itu merupakan campuran dari system hukum eropa,hukum agama, dan hukum adat. Selain itu, di Indonesia juga berlaku sistem hukum adat yang diserap dalam perundang-undangan atau yurisprudensi, yang merupakan penerusan dari aturan-aturan setempat dari masyarakat dan budaya-budaya yang ada di wilayah nusantara.
Dalam bisnis peran hukum sangatlah penting karena
hukum sendiri memiliki fungsi sebagai hukum pidana,hukum administrasi,hukum
perdata, dan hukum dagang/bisnis. Pengertian hukum dagang ialah aturan-aturan
hukum yang mengatur hubungan individu atau kelompok khususnya dalam perniagaan.
- Menurut Mc Naughton, pengertian bisnis adalah pertukaran barang-barang, uang ataupun jasa untuk keuntungan mutual.
- Menurut Haney bisnis dapat didefinisikan sebagai aktivitas manusia yang dihubungkan dengan produksi ataupun memperoleh kekayaan melalui pembelian dan penjualan barang.
- Peterson dan Plowman menjelaskan bahwa bisnis merupakan serangkaian kegiatan yang berhubungan dengan penjualan ataupun pembelian barang dan jasa yang secara konsisten berulang. Menurutnya, penjualan jasa ataupun barang yang hanya terjadi satu kali saja bukan merupakan pengertian dari bisnis
Dalam hal ini
semua orang tidak sembarang menggunakan hukum untuk berbisnis karena ada sumber
– sumber hukum dagang.. Sumber hukum dagang ialah tempat dimana bisa di
dapatkan peraturan-peraturan mengenai hukum dagang. Adapun beberapa sumber
tersebut, yaitu :
1. Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHD)
2. KUH Perdata
3. Perjanjian atau Kontrak
4. Perjanjian Internasional
Adapun ruang lingkup hukum bisnis sebagai berikut :
· Kontrak Bisnis
· Jual – beli
· Bentuk – bentuk perusahaan
· Perusahaan go public dan pasar modal
· Penanam modal asing
· Kepailitan dan modal asing
· Merger dan Akuisisi
· Konsolidasi dan pemisahan perusahaan
· Perkreditan dan pembiayaan
· Jaminan hutang
· Surat berharga
· Perburuhan
· Hak atas kekayaan intelektual
· Anti Monopoli
· Perlindungan Konsumen
· Keagenan dan distribusi
· Asuransi
· Perpajakan
· Penyelesaian sengketa bisnis
· Bisnis internasional
· Hukum pengangkutan (angkatan darat,angkatan laut,angkatan udara)
Contoh-Contoh
Peraturan Perundang-undangan yang menjadi landasan bagi transaksi bisnis
- Buku III Kitab Undang-Undang Hukum Perdata tentang Perikatan
- Kitab Undang-Undang Hukum Dagang
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 sebagaimana telah dubah menjadi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang
- Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
- Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Tentunya masih ada lagi fungsi dari hukum bisnis yang
wajib dipahami oleh pelaku bisnis. Dengan adanya hukum bisnis
diharapkan pelaku bisnis akan lebih bisa bersikap baik dalam menjalankan
bisnis. Dalam sebuah bisnis pastilah anda memiliki saingan, boleh saja
bersaing untuk mendapatkan kesuksesan dalam bisnis, tetapi anda harus
ingat bahwa bersaing harus sehat dan tidak boleh menggunakan cara curang
yang bisa merugikan pebisnis lain. Selain fungsi dari hukum bisnis,
andapun juga wajib tahu dan paham tentang tujuan hukum bisnis. Tujuan
hukum bisnis yang paling simple adalah mewujudkan sebuah bisnis yang
aman dan adil bagi semua pelaku bisnis.
Diharapkan setelah pelaku bisnis mau mempelajari
tentang teori hukum bisnis mulai dari pengertian sampai dengan tujuan
hukum bisnis, para pelaku bisnis bisa menjalankan bisnisnya dengan baik.
Jikalau memang ada masalah yang harus mereka hadapi dalam berbisnis,
masalah yang menghadang tersebut bisa diselesaikan dengan baik dan tidak
menimbulkan masalah yang bisa menyimpang dengan hukum.
Jadi, bisa dikatakan, ketika pelaku bisnis memahami
hukum bisnis, mereka bisa menjalankan bisnis dengan bijak dan bisa
dengan mudah meraih kesuksesannya. Semoga informasi tentang pengertian
hukum bisnis dan teori hukum bisnis yang lainnya bisa bermanfaat bagi
para pembaca.
Terimakasih. Semoga bermanfaat
Wassalamu'alaikum Wr. Wb.
👍👍👍
BalasHapusmakasih bro
BalasHapus